Pendahuluan
A.Latar Belakang
Penulisan
Ilmiaah ini berisi tentang Perpajakan,untuk di baca untuk semua kalangan yang
ingin mengetahui tentang apa itu perpajakan.Dalam menyusun karya tulis
ini,penulis berasumsi bahwa pembacanya belum tau tentang apa yang ada di
perpajakan.Perpajakan pada dasar nya tidak hanya untuk di pelajari di sekolah
ataupun perguruan tinggi saja,tetapi akan di pergunakan di kehidupan kita
nantinya,penting nya mempelajari perpajakan itu banyak sekali,makannya banyak
orang yang menyalahkan ilmu perpajakan nya.
B.Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam penulisan
ini yaitu:
1. Apapengertian
Pajak ?
2. Bagaimana
Perpajakan saat ini ?
3. Bagaimana
pentingnya Perpajakan bagi kita ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa sebenarnya pajak itu
2. Untuk
mengetahui perpajakan saat ini
3. Untuk bisa memahami dan menjalankan perpajakan
nantinya
Perpajakan
Pajak ialah Iuran wajib yang ditetapkan pemerintah yang dikenakan setiap masing-masing
Individu atau masyarakat berdasarkan undang-undang perpajakan.Ada pula 3istilah
baru dalam prosedur perpajakan sebagaimana diperkenalkan dalam PP Nomor 74
Tahun 2011 yang merupakan PP peraturan pelaksanaan dari Undang-undang KUP. PP
ini menggantikan posisi PP Nomor 80 Tahun 2007. Istilah tersebut adalah Verifikasi.
Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah
verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan penerbitan surat ketetapan pajak
atau surat tagihan pajak. Jadi fungsinya mirip-mirip dengan pemeriksaan, tetapi
dengan tingkat kedalaman yang lebih rendah, atau prosedurnya tidak serumit
pemeriksaan sehingga pihak otoritas pajak dapat melakukan pengawasan dengan
efektif dan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP tersebut, Verifikasi
adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan
objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, dalam
rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
Jadi, Verifikasi adalah aktivitas pengujian, sama
dengan pemeriksaan yang juga merupakan aktivitas pengujian. Perhatikan bahwa
Verifikasi ini dilakukan dalam rangka tiga hal. Pertama, dalam rangka
menerbitkan surat ketetapan pajak. Kedua, dalam rangka menerbitkan atau
menghapus NPWP, dan ketiga dalam rangka mengukuhkan atau mencabut pengukuhan
PKP.
Tindak Lanjut Keterangan Lain
Pengertian keterangan lain sendiri, sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 ayat (2) PP ini, merupakan data konkret yang diperoleh atau
dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak yang berupa :
1. hasil klarifikasi/konfirmasi faktur
pajak;
2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
3. data perpajakan terkait dengan Wajib
Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu semestinya
dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
4. bukti transaksi atau data perpajakan
yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Penerbitan SKPKB dan SKPKBT Atas Putusan Pengadilan
Verifikasi juga dapat digunakan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap
Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011.
Verifikasi Untuk Penerbitan SKPKBT
Direktur Jenderal Pajak juga dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) berdasarkan
hasil Verifikasi atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana kerena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan
Pengadilan diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar tersebut.
SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan
Pengadilan di atas tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Atas kasus seperti ini diberikan sanksi
tambahan berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar tersebut.
Selain itu, SKPKBT juga dapat diterbitkan berdasarkan
:
1. hasil Verifikasi atas data baru
berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak yang mengakibatkan penambahan
jumlah pajak yang terutang; atau
2. hasil Verifikasi atas
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas
kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) UU KUP.
Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKBT
hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri harus sesuai dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan
keterangan tertulis dari Wajib Pajak. Dengan demikian, ada kepastian bagi
Wajib Pajak yang memberikan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kemauan
sendiri.
SKPLB Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011
ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB) melalui Verifikasi dalam hal terdapat permohonan kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.
SKPLB tersebut masih dapat diterbitkan
lagi apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap
apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada
kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Penutup
Berdasarkan penulisan yang telah disimpulkan ,maka
dapat di tarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut :
Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil
Verifikasi harus dilakukan melalui Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, kecuali
penerbitan:
1. SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi
atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri; dan
2. SKPLB berdasarkan hasil
Verifikasi terhadap permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak
terutang.
Definisi dari Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
menurut Pasal 1 angka 5 PP ini adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas
Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Hasil Verifikasi dituangkan dalam laporan hasil
Verifikasi. Berdasarkan laporan hasil Verifikasi dibuat nota penghitungan.
Berdasarkan nota penghitungan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan
surat ketetapan pajak.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar