Minggu, 18 Maret 2012

Pajak


Pendahuluan

A.Latar Belakang
Penulisan Ilmiaah ini berisi tentang Perpajakan,untuk di baca untuk semua kalangan yang ingin mengetahui tentang apa itu perpajakan.Dalam menyusun karya tulis ini,penulis berasumsi bahwa pembacanya belum tau tentang apa yang ada di perpajakan.Perpajakan pada dasar nya tidak hanya untuk di pelajari di sekolah ataupun perguruan tinggi saja,tetapi akan di pergunakan di kehidupan kita nantinya,penting nya mempelajari perpajakan itu banyak sekali,makannya banyak orang yang menyalahkan ilmu perpajakan nya.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian  di atas maka dapat  ditentukan rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu:
1.      Apapengertian Pajak ?
2.      Bagaimana Perpajakan saat ini ?
3.      Bagaimana pentingnya Perpajakan bagi kita ?

C. Tujuan
       1.  Untuk mengetahui apa sebenarnya pajak itu
       2.  Untuk mengetahui perpajakan saat ini
       3.  Untuk  bisa memahami dan menjalankan perpajakan nantinya






Perpajakan

Pajak ialah Iuran wajib yang ditetapkan  pemerintah yang dikenakan setiap masing-masing Individu atau masyarakat berdasarkan undang-undang perpajakan.Ada pula 3istilah baru dalam prosedur perpajakan sebagaimana diperkenalkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan PP peraturan pelaksanaan dari Undang-undang KUP. PP ini menggantikan posisi PP Nomor 80 Tahun 2007. Istilah tersebut adalah Verifikasi.
Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak. Jadi fungsinya mirip-mirip dengan pemeriksaan, tetapi dengan tingkat kedalaman yang lebih rendah, atau prosedurnya tidak serumit pemeriksaan sehingga pihak otoritas pajak dapat melakukan pengawasan dengan efektif dan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP tersebut, Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Jadi, Verifikasi adalah aktivitas pengujian, sama dengan pemeriksaan yang juga merupakan aktivitas pengujian. Perhatikan bahwa Verifikasi ini dilakukan dalam rangka tiga hal. Pertama, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Kedua, dalam rangka menerbitkan atau menghapus NPWP, dan ketiga dalam rangka mengukuhkan atau mencabut pengukuhan PKP.
Tindak Lanjut Keterangan Lain
Pengertian keterangan lain sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PP ini, merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak yang berupa :
1.     hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
2.     bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
3.     data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT  dalam jangka waktu semestinya dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
4.     bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Penerbitan SKPKB dan SKPKBT Atas Putusan Pengadilan
Verifikasi juga dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011.
Verifikasi Untuk Penerbitan SKPKBT
Direktur Jenderal Pajak juga  dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Tambahan (SKPKBT) berdasarkan hasil Verifikasi atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana kerena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan diterbitkan  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan di atas tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Atas kasus seperti ini diberikan sanksi tambahan berupa bunga sebesar 48%  dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
Selain itu, SKPKBT juga dapat diterbitkan berdasarkan :
1.     hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
2.     hasil  Verifikasi  atas  keterangan  tertulis dari  Wajib Pajak atas    kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.
Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKBT hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri  harus sesuai dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak. Dengan demikian, ada kepastian bagi Wajib Pajak yang memberikan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kemauan sendiri.
SKPLB Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) melalui Verifikasi dalam hal terdapat permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.
SKPLB tersebut  masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Penutup

Berdasarkan penulisan yang telah disimpulkan ,maka dapat di tarik  beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, kecuali penerbitan:
1.     SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri; dan
2.     SKPLB  berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Definisi dari Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menurut Pasal 1 angka 5 PP ini adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Hasil Verifikasi dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi. Berdasarkan laporan hasil Verifikasi dibuat nota penghitungan. Berdasarkan nota penghitungan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar